
Technologue.id, Jakarta - Tools for Humanity (TFH), produsen perangkat biometrik World, menanggapi isu sanksi penghentian sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.
TFH mengaku sedang menelaah temuan tersebut dengan saksama. Mereka memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk mengenai perlindungan data, serta tetap berkomitmen untuk menanggapi setiap masukan yang disampaikan.
"Tujuan kami adalah untuk terus menjalin kerja sama dengan otoritas terkait agar dapat kembali menyediakan teknologi penting ini kepada masyarakat di Indonesia sesegera mungkin," bunyi pernyataan Tools for Humanity (TFH), yang diterima redaksi Technologue.id, Selasa (17/6).
Baca Juga:
Belum Penuhi Regulasi, Komdigi Tetap Beri Sanksi Platform World
Sejak awal, kehadiran World di Indonesia bertujuan untuk membantu individu menghindari penipuan, deep fakes, dan ancaman digital lainnya secara aman sambil memprioritaskan privasi.
TFH kemudian memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai teknologi World yang dirancang dengan prinsip perlindungan privasi. Berikut ini adalah beberapa hal yang ingin mereka kembali tegaskan secara transparan:
- World tidak menyimpan atau menjual data pribadi apa pun, termasuk gambar iris.
Identitas pengguna World ID yang telah terverifikasi terjamin anonimitasnya. Setelah seseorang berhasil memverifikasi bahwa mereka adalah seorang manusia yang nyata dan mendapatkan World ID mereka melalui perangkat Orb, gambar iris tersebut dienkripsi secara end-to-end dan dikirim ke perangkat pengguna. Gambar tersebut kemudian segera dihapus dari perangkat Orb secara permanen, tidak disimpan oleh World atau Tools for Humanity.
Proses ini, yang dikenal sebagai Personal Custody, memastikan masing-masing individu tetap memegang kendali penuh atas data pribadi mereka. Baik World maupun Tools for Humanity tidak dapat mengakses ponsel seseorang atau data yang disimpan di dalamnya. Ini artinya, hanya pengguna yang dapat menghapus gambar iris mereka melalui World App.
Selain itu, World bersifat open source, sehingga jaminan privasinya dapat diverifikasi secara independen dan oleh siapa pun.
- World tidak mengetahui siapa pemegang World ID.
Tidak ada informasi nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, alamat email, atau nomor telepon yang diperlukan untuk membuat akun World App atau memverifikasi World ID. Protokol World dirancang untuk memverifikasi bahwa seseorang adalah manusia yang nyata dan unik, tanpa mengetahui identitas pribadi mereka.
Oleh karena itu, World tidak dapat mengetahui berapa banyak individu dari kewarganegaraan tertentu yang telah memverifikasi World ID mereka. Verifikasi secara anonim ini dilakukan dengan teknologi Zero Knowledge Proof (ZKP) dan Anonymized Multi-Party Computation (AMPC), yang mengonversi kode iris secara kriptografis menjadi fragmen terenkripsi.
Fragmen-fragmen tersebut tidak mengungkapkan data apa pun tentang pengguna atau kode iris mereka. Fragmen terenkripsi ini pun tidak dapat ditautkan kembali kepada individu mana pun, termasuk sang pengguna. Oleh karena itu, World tidak dapat mengetahui identitas mereka yang telah bergabung dengan jaringan.
Baca Juga:
Belum Terdaftar PSE, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID
- World hanya ditujukan untuk individu berusia 18 tahun ke atas; anak di bawah umur tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi.
Untuk membuat akun World App, calon pengguna harus mengonfirmasi bahwa mereka berusia di atas 18 tahun dengan memasukkan tanggal lahir mereka. Jika tanggal lahir menunjukkan usia di bawah 18 tahun, proses pembuatan akun otomatis diblokir.
Selain itu, jika calon pengguna menutup aplikasi dan mencoba mengulang proses registrasi, mereka tidak dapat memasukkan tanggal lahir yang berbeda atau melanjutkan proses registrasi. Hal ini mencegah individu di bawah 18 tahun melakukan percobaan berulang untuk melewati syarat batasan usia.
Saat verifikasi, perangkat Orb juga menggunakan pembelajaran mesin canggih untuk menilai apakah seseorang terlihat di bawah umur. Jika sistem mendeteksi bahwa orang tersebut mungkin di bawah 18 tahun, verifikasi langsung dihentikan.
Partisipasi pengguna selalu bersifat sukarela dan memerlukan persetujuan pengguna setelah mereka menerima informasi mengenai World, untuk memastikan semua peserta memahami prosesnya sebelum mendaftar. Hingga kini, lebih dari 13 juta orang di lebih dari 20 negara seperti Jepang, AS, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Jerman, Austria, Meksiko, dan banyak negara lainnya telah mendaftar di World ID
"Kami berharap dapat kembali melanjutkan kegiatan operasional World secepatnya, dan menyediakan layanan ini kepada masyarakat Indonesia, sambil tetap menjaga keamanan, privasi, dan inovasi teknologi sebagai fokus utama dalam setiap kegiatan kami," imbuhnya.