Jakarta, Technologue.id — Sistem ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (19/10/2026). Karena tanggal kalender menunjukkan angka ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas di 25 ruas jalan dan 28 akses tol yang masuk kawasan pembatasan.
Aturan ini diberlakukan untuk menekan kemacetan, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja. Kendaraan berpelat genap yang nekat melintas di kawasan ganjil genap harus bersiap menerima sanksi tilang.
Pembatasan ganjil genap sendiri merupakan kebijakan pengaturan lalu lintas berbasis angka terakhir pelat nomor. Pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas, dan sebaliknya saat tanggal ganjil berlaku untuk pelat ganjil.
Khusus pelat nomor belakang yang berakhiran angka 0 (nol), kendaraan tersebut dikategorikan sebagai pelat genap. Ketentuan ini sudah menjadi acuan tetap dalam penerapan ganjil genap di ibu kota.
Dua Sesi Jam Berlaku Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap hari ini dibagi dalam dua sesi waktu. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB, sementara sesi sore dimulai pukul 16.00–21.00 WIB.
Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat nomor apa pun bebas melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap. Pembatasan hanya aktif pada jam-jam sibuk yang sudah ditetapkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol di dalam kawasan penerapan. Dengan begitu, kendaraan yang melewati akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sesuai wilayah yang dilintasi.
"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol, kalau dia bagian dari area yang ganjil genap, maka yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang baru," kata Pramono.
Sanksi Tilang hingga Rp500 RibuPengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp500.000.
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.
Ada sejumlah kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap. Di antaranya mobil listrik, kendaraan dinas TNI dan Polri, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum seperti angkot dan taksi.
Baca Juga:
Berikut 25 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta pada Senin (19/10/2026). Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal sebelum melintas.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Bagi pengendara yang ingin memantau jadwal harian, riwayat penerapan aturan ini bisa dicek melalui artikel Aturan Ganjil Genap dan Pelat Genap Bebas yang pernah tayang sebelumnya.
Selain itu, informasi terkait Ganjil Genap Jakarta periode lain juga tersedia sebagai pembanding pola pembatasan yang berlaku dari hari ke hari.
Dengan memahami jadwal dan ruas jalan yang terkena aturan, pengendara bisa merencanakan perjalanan lebih matang. Pemilihan rute alternatif atau pengaturan waktu berangkat menjadi kunci agar aktivitas harian tidak terganggu.