Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Oktober 2026, Pelat Ganjil Bebas Melintas
SHARE:

Jakarta, Technologue.id — Sistem ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (19/10/2026). Karena tanggal kalender menunjukkan angka ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas di 25 ruas jalan dan 28 akses tol yang masuk kawasan pembatasan.

Aturan ini diberlakukan untuk menekan kemacetan, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja. Kendaraan berpelat genap yang nekat melintas di kawasan ganjil genap harus bersiap menerima sanksi tilang.

Pembatasan ganjil genap sendiri merupakan kebijakan pengaturan lalu lintas berbasis angka terakhir pelat nomor. Pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas, dan sebaliknya saat tanggal ganjil berlaku untuk pelat ganjil.

Khusus pelat nomor belakang yang berakhiran angka 0 (nol), kendaraan tersebut dikategorikan sebagai pelat genap. Ketentuan ini sudah menjadi acuan tetap dalam penerapan ganjil genap di ibu kota.

Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta, Senin 19 Oktober 2026 Berlaku Pelat Ganjil Dua Sesi Jam Berlaku Ganjil Genap

Penerapan ganjil genap hari ini dibagi dalam dua sesi waktu. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB, sementara sesi sore dimulai pukul 16.00–21.00 WIB.

Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat nomor apa pun bebas melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap. Pembatasan hanya aktif pada jam-jam sibuk yang sudah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol di dalam kawasan penerapan. Dengan begitu, kendaraan yang melewati akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sesuai wilayah yang dilintasi.

"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol, kalau dia bagian dari area yang ganjil genap, maka yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang baru," kata Pramono.

Sanksi Tilang hingga Rp500 Ribu

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp500.000.

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.

Ada sejumlah kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap. Di antaranya mobil listrik, kendaraan dinas TNI dan Polri, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum seperti angkot dan taksi.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap

Berikut 25 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta pada Senin (19/10/2026). Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal sebelum melintas.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Inilah Lokasi SIM Keliling Jakarta, 19 Oktober 2026 dan Alamat Satpas

Bagi pengendara yang ingin memantau jadwal harian, riwayat penerapan aturan ini bisa dicek melalui artikel Aturan Ganjil Genap dan Pelat Genap Bebas yang pernah tayang sebelumnya.

Selain itu, informasi terkait Ganjil Genap Jakarta periode lain juga tersedia sebagai pembanding pola pembatasan yang berlaku dari hari ke hari.

Dengan memahami jadwal dan ruas jalan yang terkena aturan, pengendara bisa merencanakan perjalanan lebih matang. Pemilihan rute alternatif atau pengaturan waktu berangkat menjadi kunci agar aktivitas harian tidak terganggu.

SHARE: