Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Komdigi Bantah Hoaks Pemadaman Internet 25-27 September 2026
SHARE:

Jakarta, Technologue.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 sampai 27 September 2026 merupakan hoaks. Informasi tersebut beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul "Surat Peringatan" bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Dokumen palsu tersebut juga memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Narasi itu jelas menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Komdigi bergerak cepat meredam kebisingan informasi yang meresahkan tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa dokumen tersebut palsu. Ia memastikan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari seperti yang tercantum dalam dokumen yang beredar. Penegasan ini disampaikan langsung untuk meluruskan informasi yang salah.

"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).

Angga Raka Prabowo memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa. Masyarakat diminta tidak ragu menjalankan aktivitas digital sehari-hari.

Ia juga membantah klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut Angga, tidak terdapat kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut. Isu satelit itu dinilai hanya bagian dari skenario menyesatkan yang dibangun penyebar hoaks.

"Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," tegasnya.

Komdigi juga memastikan tidak ada dasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan. Warga juga tidak perlu menghindari transaksi digital hanya karena alasan pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal seperti hari biasa.

Angga Raka Prabowo mengatakan Komdigi bersama aparat penegak hukum (APH) menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum di ruang digital.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," jelasnya.

Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut ke orang lain. Masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah. Verifikasi mandiri menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran hoaks.

Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk menindak pelaku penyebar hoaks. Komdigi menegaskan tidak akan mentoleransi upaya yang meresahkan publik melalui informasi palsu. Penindakan diharapkan memberi efek jera bagi penyebar konten serupa.

"Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," ujar Angga Raka Prabowo.

Komdigi akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id. Masyarakat diimbau menjadikan kanal tersebut sebagai rujukan utama. Dengan begitu, informasi yang diterima selalu akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus hoaks pemadaman internet ini menambah daftar tantangan literasi digital di Indonesia. Pemerintah terus mendorong berbagai program untuk memperkuat kecakapan digital masyarakat. Salah satunya melalui upaya seperti Teknologi Deteksi Usia yang menyasar perlindungan pengguna di ruang digital.

Di sisi lain, keandalan infrastruktur telekomunikasi nasional tetap menjadi perhatian. Operator terus memperkuat jaringan agar layanan masyarakat tidak terganggu. Langkah itu sejalan dengan komitmen seperti yang terlihat pada Pemulihan Konektivitas di sejumlah wilayah.

Komdigi juga menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga ruang digital tetap sehat. Masyarakat diminta berperan aktif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dengan begitu, kepanikan akibat hoaks dapat dicegah sejak dini.

Hingga kini, penelusuran terhadap pembuat dan penyebar dokumen palsu masih berlangsung. Komdigi berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus ini melalui kanal resmi. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengandalkan sumber informasi yang kredibel.

SHARE: