Technologue.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi aturan mengenai pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan atau on-demand delivery (ODD) yang menggunakan kendaraan roda dua. Aturan ini akan dituangkan dalam peraturan menteri sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden mengenai transportasi daring. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan pemerintah tidak akan menetapkan tarif secara langsung, melainkan menyusun formula sebagai pedoman bagi platform.
Pernyataan tersebut disampaikan Nezar dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan formula tarif ODD perlu mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda dengan pengantaran penumpang. Perbedaan itu terutama terlihat dari sisi risiko serta komponen biaya yang ditanggung pengemudi.
Menurut Nezar, risiko ketika pengemudi membawa barang atau makanan tidak dapat serta-merta disamakan dengan risiko saat mengangkut penumpang. Karakter barang yang dibawa pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya. Karena perbedaan tersebut, mekanisme tarif ODD nantinya tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti pada layanan pengantaran orang.
Risiko dan Biaya Pengantaran Barang BerbedaNezar menekankan bahwa risiko pengantaran barang dan makanan memang berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama. Hal ini menjadi dasar utama mengapa pemerintah memilih pendekatan formula, bukan penetapan tarif langsung.
Komdigi saat ini mendalami berbagai komponen dalam pembentukan tarif. Komponen tersebut mencakup struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga. Pendalaman ini dilakukan agar formula yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi lapangan.
Pemerintah juga telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perwakilan pengemudi ojol, perusahaan platform, hingga kementerian dan lembaga terkait. Diskusi ini menjadi bagian penting dari proses finalisasi aturan yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Nezar menambahkan prinsip utama dalam penyusunan formula tarif tersebut adalah meningkatkan penghasilan pengemudi. Formula itu juga harus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi ketika menjalankan layanan. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem ODD secara keseluruhan.
Menurutnya, kenaikan harga yang terlalu tinggi berpotensi menekan jumlah pesanan dari konsumen. Kondisi itu pada akhirnya justru dapat berdampak pada pendapatan pengemudi. Pemerintah tidak ingin solusi di satu sisi menimbulkan masalah baru di sisi lain.
Nezar pun menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penyusunan kebijakan ini. Ia menyebut jangan sampai pemerintah memenangkan satu sisi, tetapi harga menjadi terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit dan penghasilan pengemudi ikut turun.
Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari titik keseimbangan antara perlindungan dan peningkatan pendapatan pengemudi. Harga juga harus tetap terjangkau bagi konsumen. Di sisi lain, keberlanjutan operasional platform tetap perlu dijaga agar ekosistem tidak terganggu.
Target Terbit Sebelum 31 Desember 2026Peraturan menteri mengenai pedoman tarif pengantaran barang dan makanan tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026. Tenggat ini menjadi penanda komitmen pemerintah menyelesaikan kerangka regulasi ODD. Dengan begitu, platform memiliki acuan yang jelas dalam menentukan tarif.
Isu tarif ODD sendiri sudah lama menjadi perhatian berbagai pihak. Pengemudi kerap menyoroti besaran pendapatan yang dianggap belum sepadan dengan risiko dan biaya operasional. Di sisi lain, konsumen berharap layanan tetap terjangkau agar permintaan tidak menurun.
Sebelumnya, Komdigi juga disebut siap mengatur bagi hasil yang adil bagi kurir dan pengantar makanan. Sementara itu, Menteri Perhubungan menyatakan tarif pengantaran barang dalam Perpres ojol masih digodok. Pemerintah juga menyiapkan aturan pengantaran barang yang fokus pada proteksi pengemudi.
Sejumlah layanan logistik dan pengantaran di Indonesia memang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Ada layanan yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan bagi pelanggan, seperti layanan logistik praktis untuk berbagai kebutuhan pengiriman. Bahkan ada promo menarik seperti paket Jakarta-Bandung yang pernah dijual dengan harga sangat murah.
Perkembangan itu menunjukkan betapa kompetitifnya pasar pengantaran barang dan makanan di Tanah Air. Model bisnis yang menggabungkan belanja daring dengan pengambilan di gerai fisik, seperti belanja lalu ambil di minimarket, turut mewarnai lanskap layanan ini. Karena itu, formula tarif yang adil diharapkan mampu menjaga iklim usaha tetap sehat.
Dengan finalisasi yang tengah berjalan, publik menantikan bentuk akhir formula tarif ODD. Kepastian regulasi dinilai penting agar pengemudi, platform, dan konsumen sama-sama mendapat kejelasan. Pemerintah pun berkomitmen menuntaskan aturan ini sesuai tenggat yang telah ditetapkan.