Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Langgar GDPR, TikTok Kena Denda Triliunan Rupiah
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta euro (atau sekitar Rp9,8 triliun) oleh otoritas perlindungan data Irlandia, karena melanggar aturan privasi Uni Eropa.

Putusan itu merupakan hasil dari investigasi panjang yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mendapati bahwa platform milik China itu telah melanggar GDPR dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok, di mana data tersebut diakses oleh para engineer.

Ini merupakan salah satu hukuman terbesar yang pernah dikenakan di bawah Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR). Denda itu merupakan yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah denda sebesar 746 juta euro (Rp13,9 triliun) terhadap Amazon dan rekor sanksi sebesar 1,2 miliar euro (Rp22,3 triliun) kepada pemilik Facebook, Meta Platforms.

DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap cara data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diakses dari luar negeri.

“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya.

“Akibat kegagalan TikTok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lain yang oleh TikTok sendiri diakui berbeda secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.

TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara.

SHARE:

Industri Kripto di Indonesia Perlu Reformasi Regulasi Agar Kompetitif

Promo Booyah Sale 5.5, Kiosgamer Beri Diskon Top Up Diamond Hingga 50%