Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres, Hak Keuangannya Rp76,5 Juta per Bulan
SHARE:

Jakarta, Technologue.id — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia atau Wantimpres. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Momen tersebut sekaligus membuat besaran hak keuangan yang diterima Rocky Gerung menjadi perhatian publik.

Rocky Gerung bukan satu-satunya nama yang masuk dalam susunan baru Wantimpres. Presiden Prabowo juga melantik sejumlah tokoh nasional, mulai dari Sinta Nuriyah hingga cendekiawan Muslim M. Quraish Shihab. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pengangkatan 26 orang dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Pengangkatan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Prosesi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum Keputusan Presiden dibacakan. Prabowo kemudian memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat Wantimpres yang baru dilantik.

Para anggota Wantimpres menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka juga berjanji menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah pengucapan sumpah, mereka menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden.

Rocky Gerung dikenal sebagai pengamat politik, akademikus, filsuf, dan intelektual publik. Masuknya Rocky ke Wantimpres menempatkannya bersama sejumlah tokoh dari latar belakang pemerintahan, agama, akademik, hukum, hingga dunia usaha. Sementara Sinta Nuriyah merupakan istri Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid dan dikenal aktif dalam isu kemanusiaan, perempuan, serta dialog lintas agama. M. Quraish Shihab dikenal sebagai ulama dan cendekiawan Al-Qur'an serta pernah menjabat Menteri Agama dan Duta Besar RI untuk Mesir.

Besaran Hak Keuangan Rocky Gerung di Wantimpres

Besaran penghasilan Wantimpres saat ini tidak lagi menggunakan ketentuan lama yang selama bertahun-tahun menjadi rujukan mengenai gaji dan tunjangan lembaga tersebut. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026. Perpres tersebut secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua maupun Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3, hak keuangan tersebut diberikan setiap bulan kepada Ketua dan Anggota Wantimpres. Besaran hak keuangan yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp76.500.000 per bulan. Dengan demikian, Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres berhak menerima hak keuangan dengan nilai tersebut sejak dilantik dan menjalankan tugasnya.

Nilai Rp76,5 juta tersebut berlaku bagi Ketua maupun Anggota Wantimpres, bukan hanya anggota biasa. Peraturan terbaru tidak lagi menggunakan skema lama berupa rincian gaji pokok dan sejumlah tunjangan dengan nominal seperti yang berlaku berdasarkan ketentuan sebelumnya. Hak keuangan tersebut diberikan sejak Ketua atau Anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai menjalankan tugas. Pembayaran kemudian dihentikan apabila pejabat terkait berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Lain Setingkat Menteri

Selain hak keuangan Rp76,5 juta setiap bulan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan fasilitas yang diterima mereka disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri. Perpres tersebut tidak merinci nilai rupiah seluruh fasilitas tersebut dalam pasal yang sama.

Pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur fasilitas bagi pejabat setingkat menteri. Pajak penghasilan atas hak keuangan Wantimpres juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Seluruh hak keuangan dan fasilitas itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Sebelumnya, pengaturan hak keuangan Wantimpres pernah merujuk pada regulasi yang diterbitkan pada 2007. Namun, ketentuan hak keuangan dan fasilitas dalam aturan sebelumnya kini dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Database JDIH BPK mencatat Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026. Regulasi itu berlaku pada tanggal yang sama dan secara khusus mengatur hak keuangan serta fasilitas Ketua dan Anggota Wantimpres.

Perubahan tersebut penting karena sejumlah informasi lama masih menyebut anggota Wantimpres menerima gaji Rp6 juta. Nilai itu ditambah tunjangan kehormatan, kesehatan, pengganti pensiun, dan perumahan. Total skema tersebut dahulu kerap disebut sekitar Rp17,5 juta per bulan.

Pratikno Jadi Ketua Wantimpres

Dalam susunan Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota. Sebelum mendapat penugasan tersebut, Pratikno pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Hatta Rajasa ditetapkan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Wantimpres. Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut sebelumnya mengungkapkan bahwa tawaran menjadi Wakil Ketua Wantimpres disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Muhammad Qodari turut masuk dalam susunan Wantimpres sebagai Sekretaris merangkap anggota. Susunan baru tersebut juga diisi oleh sederet mantan pejabat negara, tokoh agama, pengusaha, akademikus dan figur publik. Nama lain yang dilantik antara lain Agum Gumelar, Chairul Tanjung, KH Said Aqil Siradj, KH Anwar Iskandar, KH Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al Jufri, Soekarwo, serta Dato Sri Tahir.

Selain itu terdapat Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohammad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito, Jacky Manuputty, serta mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Komposisi tersebut menunjukkan Wantimpres periode ini diisi figur dengan latar belakang yang beragam. Dewan Pertimbangan Presiden sendiri memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

SHARE:

Acer Hadirkan Perlindungan 5 Tahun dan Ajang Esports Predator League 2027

Hono Watanabe, Aktris JAV dari Keluarga Dokter yang Videonya Dibeli Orang Tua