Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Sony Kena Gugatan Class Action Rp126 Miliar, Ini Cara Klaim Dana
SHARE:

Jakarta – Sony dan PlayStation kembali menghadapi masalah hukum. Sebuah gugatan class action senilai $7,85 juta atau sekitar Rp126 miliar telah mendapatkan persetujuan awal dari hakim.

Gugatan ini diajukan oleh sekelompok konsumen di Amerika Serikat. Mereka menuding Sony secara ilegal menghilangkan persaingan dan menaikkan harga.

Kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu, Sony menghentikan penjualan voucher digital PlayStation di pihak ketiga seperti Amazon, Walmart, dan GameStop.

Langkah tersebut membuat PlayStation Store menjadi satu-satunya tempat pembelian game digital. Sony dituduh melanggar undang-undang antimonopoli federal dengan praktik ini.

Jika gugatan class action ini disetujui, sekitar 4 juta pengguna PlayStation di AS akan mendapatkan kompensasi. Mereka adalah konsumen yang membeli game melalui PlayStation Store sebelum April 2019.

Bagi pemilik akun PlayStation Network yang masih aktif, dana akan masuk secara otomatis ke dompet digital. Sementara itu, pemilik akun yang sudah dinonaktifkan harus mengajukan klaim secara manual.

Person pointing at PlayStation physical gift cards on a store rack.

Proses klaim manual bisa dilakukan melalui situs resmi PSN Digital Games Settlement. Batas akhir pengajuan adalah 27 Agustus 2026.

Bagi yang ingin keluar dari class action ini, pengajuan eksklusi manual harus dilakukan sebelum 2 Juli 2026. Opsi ini memungkinkan pengguna menggugat Sony secara terpisah.

Sampai saat ini, jumlah pasti kompensasi per orang belum ditentukan. Sekitar 25 persen dari dana gugatan akan digunakan untuk biaya pengacara, sisanya untuk anggota class action.

Di sisi lain, Sony juga menghadapi gugatan senilai £2 miliar di Inggris. Kasus tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Untuk game yang memenuhi syarat, kriterianya cukup spesifik. Pengguna AS yang membeli game digital melalui PlayStation Store antara 1 April 2019 hingga 31 Desember 2023 bisa memenuhi syarat.

Game yang dimaksud harus pernah tersedia dalam bentuk voucher digital. Artinya, game tersebut sebelumnya bisa dibeli di pihak ketiga seperti GameStop atau Amazon sebelum Sony menghapus opsi tersebut.

Beberapa judul besar yang termasuk dalam daftar adalah The Last of Us, Resident Evil 4, FIFA, Destiny 2, dan God of War Collection. Daftar lengkap game yang memenuhi syarat bisa dilihat di situs resmi settlement.

Ini bukan pertama kalinya pengguna PlayStation menjadi bagian dari gugatan class action. Pada 2018, Sony memberikan kompensasi $65 kepada pemilik PS3 terkait fitur sistem operasi yang dihapus.

Mirip dengan pembayaran sebelumnya, kompensasi kali ini kemungkinan kecil karena akan dibagi ke jutaan pemain. Sebagai perbandingan, gugatan class action Google akan membayar $135 juta kepada pengguna Android dalam jumlah kecil per orang.

Apple juga membayar gugatan senilai $250 juta, di mana sekitar $95 akan diberikan kepada beberapa pengguna iPhone. Proses distribusi dana gugatan Sony sendiri masih harus menunggu sidang persetujuan akhir pada Oktober 2026.

Di tengah proses hukum ini, Sony baru saja menaikkan harga PlayStation 5. Keputusan ini menambah daftar panjang kontroversi yang dihadapi perusahaan game asal Jepang tersebut.

Bagi konsumen yang ingin memahami lebih dalam tentang hak mereka di pasar digital, artikel terkait bisa menjadi referensi tambahan. Selain itu, panduan bertransaksi di era digital juga penting untuk diketahui.

SHARE:

Tren Loyalitas Hotel 2026: Minat Wisata dan Kebiasaan Lokal

ROG Zephyrus G14 Resmi Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasinya