Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Viral Ban Gundul Kena Tilang Rp250 Ribu, Ini Faktanya
SHARE:

Jakarta – Kabar mengenai pengendara motor yang akan langsung ditilang Rp250 ribu karena menggunakan ban gundul viral di media sosial. Informasi tersebut sontak memicu perdebatan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Mereka memastikan bahwa narasi yang beredar luas tersebut tidak benar alias hoaks.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin menegaskan kabar itu tidak memiliki dasar fakta. “Hoaks,” kata Komarudin singkat ketika menanggapi unggahan tersebut, melansir dari ANTARA, Kamis (23/07/2026).

Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai potongan informasi tanpa memeriksa sumber resmi. Informasi mengenai kebijakan kepolisian sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi terlebih dahulu.

Informasi viral ini bermula dari unggahan akun Instagram @folkshiif. Akun itu menyebut penggunaan ban motor gundul tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa membuat pengendara terancam kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Unggahan tersebut mencantumkan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Narasi ini kemudian dipahami sebagai kebijakan penindakan baru dari kepolisian.

Komarudin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi. “Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan,” ujar dia.

Korlantas Polri juga menerbitkan klarifikasi resmi terkait unggahan serupa. Informasi yang disebarkan dengan format seolah-olah pengumuman resmi itu dinyatakan sebagai hoaks.

Bantahan ini perlu dipahami sebagai klarifikasi atas narasi yang menggambarkan adanya aturan baru. Artinya, tidak ada kebijakan yang secara otomatis menjatuhkan denda Rp250 ribu kepada setiap pengendara dengan ban gundul.

Selain framing yang keliru, unggahan tersebut juga mencantumkan dasar hukum yang tidak tepat. Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009 bukan ketentuan yang mengatur kedalaman alur ban sepeda motor.

Pasal 278 justru mengatur pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan tertentu. Perlengkapan tersebut meliputi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan peralatan P3K.

Ketentuan mengenai sepeda motor yang tidak laik jalan berada dalam Pasal 285 ayat 1. Unsur dalam pasal tersebut mencakup kaca spion, klakson, lampu, hingga kedalaman alur ban.

Pasal tersebut memang mencantumkan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu. Namun, angka itu merupakan batas maksimal undang-undang, bukan nominal otomatis untuk setiap pelanggaran.

Meski narasi denda tilang ban gundul dinyatakan hoaks, pengendara tetap wajib memperhatikan kondisi ban. Ban dengan alur tipis akan menurunkan kemampuan mencengkeram permukaan jalan, terutama saat basah.

Penggunaan ban aus juga meningkatkan risiko tergelincir dan memperpanjang jarak pengereman. Karena itu, penggantian ban sebaiknya dilakukan berdasarkan kondisi fisik, bukan menunggu hingga benar-benar rata.

Klarifikasi kepolisian tidak bisa diartikan bahwa penggunaan ban gundul diperbolehkan. Pesan utamanya adalah masyarakat jangan mudah percaya pada klaim kebijakan baru tanpa penjelasan resmi dan dasar hukum yang tepat.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya cek fakta sebelum menyebarkan informasi. Di era digital, berita viral belum tentu benar adanya.

Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi kepolisian. Dengan begitu, penyebaran hoaks seperti peristiwa viral ini bisa diminimalisir.

SHARE:

Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Juli 2026, Beroperasi Sejak Pagi

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026