Technologue.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah akan segera mempelajari secara menyeluruh implikasi dari putusan tersebut sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
"Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya sebagaimana dikutip dari situs Komdigi (27/7/2026).
Putusan tersebut berasal dari perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebut perlindungan terhadap konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu mekanisme tertentu. Operator dapat menerapkan berbagai skema yang tetap menjamin hak pelanggan atas kuota yang telah dibayarkan.
Beberapa bentuk perlindungan yang disebutkan MK antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif kuota, hingga pengembalian dana (refund).
Putusan tersebut juga berlaku bagi pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar. Artinya, selama pelanggan telah membayar kuota internet, mereka tetap berhak memperoleh manfaat layanan tersebut meskipun belum menghabiskannya sebelum masa aktif berakhir.
Komdigi menegaskan akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar hak-hak konsumen terlindungi, sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan keberlanjutan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Pemerintah menilai implementasi putusan ini harus dilakukan secara cermat agar keseimbangan antara perlindungan konsumen dan iklim investasi di sektor telekomunikasi tetap terjaga.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya.