Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Tarif Ojol Naik, Bayar Gojek, Grab dkk Jadi Segini
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Tarif baru ojek online ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tarif ojol resmi berlaku tiga hari setelah putusan kenaikan. Artinya, tarif naik mulai tanggal 10 September 2022.

Merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.

Baca juga:
Tok! Tarif Ojol Resmi Naik Tanggal 10 September 2022

KP 564 Tahun 2022 (lama):

  1. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp1.850-2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp9.250-11.500.
  2. Zona II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600- 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000-13.500.
  3. Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100-2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500-13.000.

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

OpenAI Rilis Images 2.5, Pembuat Gambar AI 50 Persen Lebih Cepat

Mobil China Kuasai 18,83 Persen Pasar Otomotif Indonesia hingga Agustus 2026