Jakarta, Technologue.id — Pengendara kendaraan roda empat atau lebih di Ibu Kota kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku pada Rabu (28/10/2026). Pembatasan lalu lintas ini diterapkan di 25 ruas jalan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut bertujuan membantu mengendalikan kepadatan kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta.
Angka terakhir pada pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan tanggal saat melintas. Karena Rabu ini bertanggal genap, 28 Oktober, kendaraan berpelat nomor berakhiran angka genap diperbolehkan melintas di ruas yang menerapkan pembatasan. Sementara kendaraan berpelat ganjil harus menghindari ruas tersebut pada periode yang sama.
Aturan ini berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Pembatasan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Di luar dua rentang waktu penerapan pada hari kerja, ketentuan ganjil genap tidak membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Sebanyak 25 ruas jalan masuk dalam daftar pembatasan, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Beberapa ruas memiliki batas penerapan pada segmen tertentu, sehingga pengendara perlu memeriksa rute sebelum berangkat. Pola pembatasan serupa juga pernah diberlakukan pada hari kerja lain, seperti dalam laporan Ganjil Genap 19 Oktober.
Pengemudi yang melanggar aturan pembatasan lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ancaman dendanya maksimal Rp500.000. Karena itu, pengendara perlu memastikan pelat nomor dan jalur perjalanan sesuai ketentuan sebelum memasuki kawasan ganjil genap.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan MH Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman, mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan MT Haryono.
- Jalan HR Rasuna Said.
- Jalan DI Panjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Stasiun Senen.
- Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga:
Jadwal dan Dasar Hukum
Penerapan ganjil genap pada hari kerja terbagi menjadi dua periode. Pagi hari berlaku pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore hingga malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB. Pada Rabu (28/10/2026), kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas di ruas yang diatur selama jam tersebut.
Kendaraan berpelat ganjil tidak diperbolehkan melintas di ruas yang sama pada kedua periode pembatasan. Ketentuan ganjil genap di DKI Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan ini menjadi dasar hukum yang konsisten diterapkan pada hari kerja.
Sanksi pelanggaran rambu lalu lintas mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Pengendara sebaiknya tidak menganggap remeh ketentuan ini.
Pengendara yang rutenya melewati beberapa ruas dalam daftar perlu menyesuaikan waktu perjalanan. Mereka juga dapat memilih jalur alternatif di luar kawasan pembatasan. Perencanaan rute menjadi kunci agar perjalanan tetap lancar tanpa terkena sanksi. Sebagai perbandingan, pola serupa juga dibahas dalam artikel Aturan Ganjil Genap 17 Juli.
Transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT dapat menjadi pilihan untuk menghindari risiko pelanggaran. Moda transportasi ini juga membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan ganjil genap. Penggunaan angkutan umum dinilai lebih efisien, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Bagi pengendara yang rutin melintas di kawasan pembatasan, pengecekan jadwal harian menjadi langkah penting. Perubahan tanggal menentukan apakah pelat ganjil atau genap yang bebas melintas. Informasi serupa juga pernah dirangkum dalam laporan Ganjil Genap 16 Juli.
Dengan kembali berlakunya aturan ini, disiplin pengendara menjadi faktor utama kelancaran lalu lintas Jakarta. Mematuhi ganjil genap bukan hanya soal menghindari denda, tetapi juga upaya bersama menekan kepadatan. Pastikan pelat nomor dan rute Anda sesuai sebelum berangkat pada Rabu ini.